Pengawasan Internal

Piagam Audit Intern

Piagam Audit Internal adalah dokumen formal yang menjadi landasan kerja Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dalam melaksanakan fungsi pengawasan secara independen dan objektif. Piagam ini menetapkan tujuan, wewenang, tanggung jawab, serta ruang lingkup kegiatan audit internal dalam organisasi.

Piagam ini juga memberikan penegasan terhadap posisi independen auditor internal, hubungan kerja dengan manajemen, serta standar profesi dan etika yang digunakan dalam pelaksanaan tugas audit.

Melalui piagam ini, diharapkan kegiatan audit internal dapat memberikan nilai tambah dan membantu organisasi mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematis dalam evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola.

Piagam Audit Internal PT BPR RAGASAKTI disusun berdasarkan :

1: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
2: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 09/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Download Piagam Audit